03 July, 2008

Padaidi Padaelo Makassar

Mukaddimah
Padaidi Padaelo Insurance and Investation
(Ceile Nagigi’ makie)


Yth. Fren-fren skalian….

Qte-qte ada gagasan (angngapamie, betawi kamma de’e)… mw buat suatu wadah yang mengorganisir kesejahteraan tamang-tamang. Dalam hal ini khususnya yang dapat memberikan bantuan dana kesehatan pada saat qta-qta ada yang sakit. Mengenai gambaran selengkapnya dapat dibaca sendiri dalam ADRT yang dah disusun dengan susah payah dan bercucuran air… keringat oleh Sdr. Echa (Thanks Ces..)

Untuk bahasa mudahnya biar saya jelaskan dikit nah…

Di KPU Priok, para pegawainya beberapa ikut asuransi kesehatan yang namanya Takaful…. Tapi diantaranya ada kekurangan… yaitu uang yang disetorkan akan hangus jika telah lewat 1 tahun pertanggungan.. Dan pada umumnya semua asuransi susah kan klaimnya (pencairannya).. dan mereka kan pada nyari untung.. bener gak.. klo ini sampe pensiun msh ditanggungki cess selama msh ada wadah ini… mudah2an exist…

Jadiiiii gmana klo qta bikin sendiri asuransi kesehatannya sambil beramal juga… g ada yang dirugikan… ada yang sakit akan sangat terbantu… klo qt tdk sakit2, qta dpt pahala dah bantu tman sendiri..mudah cairnya karena paraikatte ji… dan bersifat kekeluargaan. Sambil jaga-jaga ces… sakit tidak ada yang minta dan tidak dikira-kira..

Intinya… pada awalnya yang nyetor sebelum tanggal 08-08-2008 (resmi didirikan dan terbuka untuk siapa saja prodip bea cukai-makassarisme), qta2 nyetor uang Rp. 100.000,- sebagai setoran awal (lebih juga gak apa2.... skalian beramal.. … masak d kala sama orang gate.. niat nyetor lebih..). kemudian bulanannya Rp. 50.000. Aturan mainnya, premi akan diperoleh setelah 3 bulan keanggotaan. Premi yang berhak diperoleh maksimal 10 % dari total dana.

Ilustrasi : + 20 orang angkatan qta nyetor Rp. 50.000 = Rp. 1.000.000

+ 20 orang bayar bulanan s/d bulan ke-3

(karena premi br diterima di bulan ke 3 keanggotaan)

= 20xRp. 50.000 x 3 bulan = Rp. 3.000.000

Total Dana Rp. 1.000.000 + Rp. 3.000.000 = Rp. 4.000.000


Bgitu seterusnya…. Kan tambah lama- tambah banyak dana yang terkumpul.. jadi 10% persennya naik terus nominalnya…Jadi bayar trusmi 50 ribu tiap bulan.. ndak banyakji ces.. orang konsul saja dak goyangji… gmana wan…? Di’? apalagi yg di p2… ehem.. nyumbang dana awal lebih besar juga gak apa2… yang di gate ji kodonk…. Hiks.. hiks..

Jadii.. klo ada yang sakit.. misalnya di bulan ke 3, dananya masih Rp. 4 jt td, maka dapat premi maks.. 10%nya = Rp. 400.000.. nanti kan naik terusji toh seiring setoran bulanan yang masuk.. dan bertambahnya anggota… (eksample ji toh)

Taaapiiii…. Sakit yang dibayarkan nanti pada saat rawat inap (jelasnya baca di ADRT)…

Knapa??? Karena logisnya qta2 akan butuh skali dana klo rawat inap pi toh… klo sakit flu biasa kan masih adaji kontainer toh… heheh bercanda… Astaghfirullah….

ndak maksudnya masih bisaji ditanggulangi…

Seriuss.. ehm.. klo pas rawat inap kan banyak biaya yang dibutuhkan.. stidaknya klo pake Askes yang ditanggung sekian persen.. klo dapatki juga dari sini kan ringanmi… ka adami dpake tambah-tambah.. tamba2 i sambalu… syukur2 klo dananya dah di atas Rp. 50 jt… kan premi yg bs dperoleh sekali rawat inap bs maks. 5 jt.. kan yg sakit bs tenang dan cepat sembuh… biayanya dtangung lewat dana temen2nya… Cepat sembuhna ces.. temanna juga dapat amal smua ces… utamanya yg timbangannya berat sebelah di dosa… ada kesempatan ces… hehehe

Lanjooot… fiat sebelah pak… hehehe.. sorry ada yang ganggu…

And…. Rencana ini g terbatas angkatan qta aja… tp terbuka bagi bea cukai sapa saja… Resmi didirikan nanti Tgl. 08-08-08… jadi yang nyetor sebelum tanggal itu charge setoran awalx.. Rp.100 rebu ji… klo dah tanggal itu hitungannya dah beda… Rp. 250 rebu mi… knapa… ya karena pada saat nyetor setelah tanggal itu… kan dananya dah terkumpul banyak… preminya langsung gede..jaaadiii mesti dinaikin dikit.. ya g?

Jadi klo ada yang minat ajakmi…. Biar preminya rawat inapna tambah guedee…

Apalagi di’??? ka jelasmi klo dah baca ADRT nya echa… ya tapi.. usaha dikit mikirnya… maklum echa pake bahasanya njelimet dikit… hehehehe… biar kayak anggota DPR bede’… bikin undang-undang…

Oh iya atu lagiiii…. Yang paling penting… klo di asuransi kan mesti bayar per kepala yang ditanggung…. Klo disini tidak,,,, bapakna bayar… mama’na sama ana’na tidak bayarjitapi klo rawat inapki dapatki juga preminya…. Enak toh… nyamanna tauwwa… tapiii mama’ pertamana ji itu belaaa… mama2 yang lain tdk…. Yah bang ****… ????? hehehe … echa itu bela…

Ok bos… sudami dula nah…

… kosongan pak… iya tungguuu….. hehehe

njama rong dulu tauwwa…


Saran kritik harap di kirim ke kami2, via email bisa… sms bs… nelpon bs… kirim duitnya langsung jg bs… rekening khusus di mandiri, atas nama firman … d tunggu bos sebelum tanggal 10 Juli 2008. Segera nah… biar matangmi rencananya…. Cpat grand launching…


Info lanjut.. hubungimi qta2 di KPU… Ok bos…. Sukses…..




Become The Gaters… ^_^
(baca: become together)

=====================================================================


ANGGARAN DASAR

BAB I

Nama, Kedudukan dan Waktu

Pasal 1

Asuransi dan Simpanan bernama Padaidi Padaelo Makassar yang disingkat PPM.

Pasal 2

Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar berkedudukan di Republik Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar.

Pasal 3

Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar didirikan pada tanggal 08 Agustus 2008.

BAB II

Visi, Misi dan Motto

Pasal 4

Visi dari Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah “Membentuk dan mempererat rasa solidaritas dan silaturahmi sesama anggota”.

Pasal 5

Misi dari Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah “Memberikan bantuan dana jaminan kesehatan kepada para anggota”.

Pasal 6

Motto dari Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah “Beramal sambil berinvestasi”.

BAB III

Dasar dan Tujuan

Pasal 7

Dasar Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah Nilai kemanusian, kebersamaan dan transparansi.

Pasal 8

Tujuan Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah meringankan beban anggota melalui pemberian jaminan dana kesehatan.

BAB IV

Bentuk

Pasal 9

a. Badan Tertinggi yaitu : Rapat Anggota.

b. Pejabat Pengelola Dana yaitu : Seorang anggota atau lebih yang ditunjuk dari hasil Rapat Anggota yang bertugas mengumpulkan, mengadministrasikan, mengelolah dan mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran dana.

c. Badan khusus yaitu orang-orang yang ditunjuk dari hasil Rapat Anggota dengan tugas-tugas khusus.

BAB V

Keanggotaan

Pasal 10

Anggota terdiri atas Pendiri dan Anggota Biasa.

BAB VI

Keuangan

Pasal 11

Sumber dana Asuransi dan Simpanan berasal dari Setoran Awal, iuran, sumbangan dan usaha lain yang sah dari anggota dan pihak lain.

BAB VII

Kegiatan

Pasal 12

Menghimpun dana secara periodik dan kontinue dari tiap – tiap anggota dengan besaran yang ditentukan lebih lanjut di dalam Angaran Rumah Tangga.

Pasal 13

Memberikan bantuan kepada tiap-tiap anggota yang mengalami rawat inap melalui pemberian dana yang besarannya diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

Apabila memungkinkan melakukan kegiatan reinvestasi untuk kepentingan seluruh anggota.

Pasal 15

Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditetapkan melalui Rapat Anggota.

BAB VIII

Penggunaan Dana Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar

Pasal 16

Dana Asuransi dan Simpanan digunakan untuk memberikan jaminan kesehatan berupa premi kepada anggota yang telah memenuhi persyaratan.

Pasal 17

Apabila memungkinakan dapat digunakan sebagai modal reinvestasi yang besar dananya ditentukan melalui Rapat Anggota.

Pasal 18

Penggunaan Dana Asuransi dan Simpanan selain tersebut pada pasal 16 dan pasal 17 ditetapkan melaui Rapat Anggota.

BAB IX

Lain-lain

Pasal 19

Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah melalui Rapat Anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

Rapat Anggota

Pasal 1

Rapat anggota diselenggarakan apabila diusulkan lebih dari 51% dari keseluruhan jumlah anggota.

Pasal 2

Hasil dari Rapat anggota memiliki kekuatan tertinggi dan mengikat seluruh anggota serta dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh 5 orang saksi perwakilan dari anggota.

Pasal 3

Rapat anggota dapat menentukan kebijakan-kebijakan strategis penggunaan dana selain dari tujuan Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar yang tertulis di Anggaran Dasar.

Pasal 4

Rapat anggota dapat membentuk badan khusus yang memiliki tugas-tugas tertentu serta menunjuk ketua dan anggota-anggotanya.

Pasal 5

Apabila dinilai terdapat permasalahan dalam pengelolaan dana, Pejabat Pengelolah Dana dapat dimintai keterangannya didepan Rapat Anggota.

BAB II

Pejabat Pengelola Dana

Pasal 6

Pejabat Pengelola Dana ditunjuk dan diberhentikan melalui Rapat Anggota.

Pasal 7

Masa jabatan Pejabat Pengelola Dana ditentukan melalui Rapat Anggota.

Pasal 8

Pejabat Pengelola Dana dapat menunjuk beberapa orang dari anggota Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar untuk membantu pekerjaan yang diembannya.

Pasal 9

Pejabat Pengelola Dana bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 10

Pejabat Pengelola dana bertugas dan berkewajiban :

a. Mempertanggung jawabkan seluruh dana yang disimpan dan dikeluarkan pada periode kepengurusannya kepada seluruh anggota didepan Rapat Anggota.

b. Melakukan pendokumentasian seluruh informasi secara profesional baik berupa dokumen, surat menyurat dan bukti-bukti transaksi dana yang masuk dan keluar (aliran dana) sehingga memiliki jejak histories aliran dana yang dapat diruntut.

c. Menyediakan seluruh data tentang keluar masuknya aliran dana yang dikelolanya apabila diminta oleh Rapat Anggota.

d. Membuat laporan keuangan yang dapat diakses oleh tiap-tiap anggota atau sebagian dari anggota.

e. Menerima dan melakukan penelitian berkas – berkas pendukung dari anggota yang mengajukan permintaan hak jaminan kesehatan.

f. Memberikan dana kepada anggota yang telah memenuhi syarat mendapatkan bantuan sesuai yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga atau Rapat Anggota.

Pasal 11

Pejabat Pengelola Dana berwenang :

a. Menolak pemberian dana kepada anggota yang mengajukan premi apabila dinilai ada penyimpangan atau pelanggaran dari anggota yang bersangkutan.

b. Meminta dokumen atau surat-menyurat berkaitan dengan permohonan premi anggota.

c. Melakukan konfirmasi ke pihak Rumah Sakit tempat dimana anggota yang mengajukan premi dirawat inap.

BAB III

Keanggotaan

Pasal 12

Pendiri adalah orang-orang yang bersepakat membentuk dan menjadi anggota dari Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar pada waktu pertama kali dibentuk serta terdaftar sebagai anggota sebelum tanggal 08 Agustus 2008.

Pasal 13

Anggota biasa adalah orang-orang yang bergabung menjadi anggota diluar dari Pendiri Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar, yang terdaftar sebagai anggota setelah tanggal 08 Agustus 2008.

Pasal 14

Keluarga inti (Suami/istri pertama dan anak kandung dari istri pertama) anggota termasuk dalam anggota Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar.

BAB IV

Kewajiban Anggota

Pasal 15

Setiap anggota wajib :

a. Membayar setoran awal dan iuran bulanan.

b. Mematuhi dan menghormati setiap keputusan yang dihasilkan melalui Rapat Anggota dan AD/ART Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar.

c. Kewajiban pembayaran setoran awal dan iuran bulanan anggota dikecualikan kepada keluarga inti (Suami/Istri dan anak) anggota.

BAB V

Hak – Hak Anggota

Pasal 16

Setiap anggota (termasuk keluarga inti anggota) berhak memperoleh bantuan dana jaminan kesehatan (Premi) dari Pejabat Pengelolah Dana dengan nilai sesuai yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga apabila telah memenuhi ketentuan.

Pasal 17

Setiap anggota berhak mengajukan permintaan pencairan premi lebih awal dalam hal rawat inap yang membutuhkan perawatan ICU/ICCU.

BAB VI

Setoran Awal dan Iuran Bulanan

Pasal 18

Besarnya Setoran awal adalah :

a. Rp. 100.000,- bagi Pendiri Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar.

b. Rp. 250.000,- bagi anggota biasa.

Pasal 19

Besarnya iuran bulan bagi anggota adalah Rp. 50.000,- per bulan dan disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan ke rekening yang dikelola oleh Pejabat Pengolah Dana.

Pasal 20

Setoran awal dan iuran bulan tidak dapat diambil kembali oleh anggota dan merupakan milik bersama kecuali ditetapkan lain melalui Rapat Anggota.

BAB VII

Ketentuan Memperoleh Premi Kesehatan

Pasal 21

Setiap anggota dapat memperoleh premi kesehatan apabila ia atau keluarganya benar-benar dalam keadaan sakit yang membutuhkan rawat inap.

Pasal 22

Dapat membuktikan kondisi sakit yang diderita anggota dan perawatannya di Rumah Sakit dengan menunjukkan berkas-berkas atau surat menyurat yang berkaitan dengan hal tersebut kepada Pejabat Pengelola Dana.

Pasal 23

Berkas-berkas atau surat menyurat yang dimaksud pada pasal 22 diatas minimal meliputi :

a. Surat yang berasal dari Rumah Sakit yang menunjukkan keterangan yang menjelaskan tentang jenis penyakit anggota.

b. Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit dimana anggota dirawat.

c. Apabila penerima dana premi adalah anggota keluarga inti (Suami/istri dan anak) dari anggota, wajib melampirkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota keluarganya seperti akte pernikahan atau akte kelahiran.

d. Apabila dianggap perlu Pejabat Pengelola Dana dapat meminta dokumen lain kepada anggota yang akan memperoleh premi.

Pasal 24

Premi kesehatan dapat diperoleh setelah masa keanggotaan berjalan minimal 3 bulan terhitung mulai tanggal dimana anggota telah menyerahkan setoran awal. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dari indikasi penyalahgunaan hak anggota.

Pasal 25

Premi kesehatan tidak termasuk dalam hal yang menyangkut proses persalinan.

BAB VIII

Besaran Premi Kesehatan

Pasal 26

Premi kesehatan yang dapat diterima oleh anggota adalah sebesar keseluruhan biaya yang jenisnya diatur lebih lanjut dalam pasal 30 dan maksimal 10% dari dana yang tersedia pada Pejabat Pengelola Dana.

Pasal 27

Besaran premi kesehatan dapat diberikan lebih dari yang dimaksud pada pasal 26 apabila ditentukan lain oleh Rapat Anggota.

Pasal 28

Besaran premi yang dimaksud pada pasal 17 dapat diberikan maksimal 5% dari dana yang tersedia pada Pejabat Pengelola Dana.

BAB IX

Jenis Biaya – Biaya Yang Ditanggung

Pasal 29

Biaya – biaya yang ditanggung adalah :

a. Biaya sewa kamar pada saat rawat inap.

b. Biaya dokter dan perawatan pada saat rawat inap.

c. Biaya operasi .

d. Biaya rontgen / scaning pada saat rawat inap.

e. Biaya obat-obatan selama rawat inap.

BAB X

Badan Khusus

Pasal 30

Badan khusus terdiri atas ketua dan beberapa orang anggota yang ditunjuk dalam Rapat Anggota serta bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 31

Badan khusus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.

Pasal 32

Tugas dan kewenangan Badan Khusus yaitu :

a. Melakukan reinvestasi atas dana yang tersedia pada Pejabat Pengelola Dana yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Anggota.

b. Ditentukan lebih lanjut oleh Rapat Anggota.

BAB XI

Lain-lain

Pasal 33

Dalam hal anggota tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan pasal 15 huruf (a) selama 2 kali berturut-turut maka hak-hak yang bersangkutan dibekukan.

Pasal 34

Penyelesaian pembekuan hak-hak anggota sesuai dengan pasal 33 dapat diselesaikan dengan menyelesaikan seluruh kewajiban anggota yang masih terutang.

Pasal 35

Dalam hal anggota tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan pasal 15 huruf (a) selama 6 kali berturut-turut maka keanggotaan yang bersangkutan dicabut.

Pasal 36

Terhadap penolakan pencairan premi kesehatan yang diajukan anggota oleh Pejabat Pengelola Dana, anggota dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut dengan mengajukan keberatannya ke forum Rapat Anggota.

Pasal 37

Segala permasalahan yang timbul dari kegiatan-kegiatan Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar yang tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diselesaikan melalui Rapat Anggota.

Ditetapkan di Makassar

Tanggal : 08 Agustus 2008

Asuransi dan Simpanan

Padaidi Padaelo Makassar

Fredy = ffredy49@yahoo.com

Piddink = amu2_88@yahoo.co.id

Zumriadi = zum_adi@yahoo.com

02 July, 2008

Welcome

Selamat Datang di Blognya Prodip 1 Bea Cukai Angkatan Tahun 2000 Makassar
Jangan lupa kasih komentar kalian dan nama e-mail (nama yang punya email juga) yang nantinya kalian bisa jadi sebagai editing juga dalam blog ini, biar kalian bisa ikutan posting / edit-edit blog ini juga.