Mukaddimah
Padaidi Padaelo Insurance and Investation
(Ceile Nagigi’ makie)
Yth. Fren-fren skalian….
Qte-qte ada gagasan (angngapamie, betawi kamma de’e)… mw buat suatu wadah yang mengorganisir kesejahteraan tamang-tamang. Dalam hal ini khususnya yang dapat memberikan bantuan dana kesehatan pada saat qta-qta ada yang sakit. Mengenai gambaran selengkapnya dapat dibaca sendiri dalam ADRT yang dah disusun dengan susah payah dan bercucuran air… keringat oleh Sdr. Echa (Thanks Ces..)
Untuk bahasa mudahnya biar saya jelaskan dikit nah…
Di KPU Priok, para pegawainya beberapa ikut asuransi kesehatan yang namanya Takaful…. Tapi diantaranya ada kekurangan… yaitu uang yang disetorkan akan hangus jika telah lewat 1 tahun pertanggungan.. Dan pada umumnya semua asuransi susah
Jadiiiii gmana klo qta bikin sendiri asuransi kesehatannya sambil beramal juga… g ada yang dirugikan… ada yang sakit akan sangat terbantu… klo qt tdk sakit2, qta dpt pahala dah bantu tman sendiri..mudah cairnya karena paraikatte ji… dan bersifat kekeluargaan. Sambil jaga-jaga ces… sakit tidak ada yang minta dan tidak dikira-kira..
Intinya… pada awalnya yang nyetor sebelum tanggal 08-08-2008 (resmi didirikan dan terbuka untuk siapa saja prodip bea cukai-makassarisme), qta2 nyetor uang Rp. 100.000,- sebagai setoran awal (lebih juga gak apa2.... skalian beramal.. … masak d kala sama orang gate.. niat nyetor lebih..). kemudian bulanannya Rp. 50.000. Aturan mainnya, premi akan diperoleh setelah 3 bulan keanggotaan. Premi yang berhak diperoleh maksimal 10 % dari total dana.
Ilustrasi : + 20 orang angkatan qta nyetor Rp. 50.000 = Rp. 1.000.000
+ 20 orang bayar bulanan s/d bulan ke-3
(karena premi br diterima di bulan ke 3 keanggotaan)
= 20xRp. 50.000 x 3 bulan = Rp. 3.000.000
Total Dana Rp. 1.000.000 + Rp. 3.000.000 = Rp. 4.000.000
Bgitu seterusnya….
Jadii.. klo ada yang sakit.. misalnya di bulan ke 3, dananya masih Rp. 4 jt td, maka dapat premi maks.. 10%nya = Rp. 400.000.. nanti
Taaapiiii…. Sakit yang dibayarkan nanti pada saat rawat inap (jelasnya baca di ADRT)…
Knapa??? Karena logisnya qta2 akan butuh skali dana klo rawat inap pi toh… klo sakit flu biasa
ndak maksudnya masih bisaji ditanggulangi…
Seriuss.. ehm.. klo pas rawat inap
Lanjooot… fiat sebelah pak… hehehe.. sorry ada yang ganggu…
And…. Rencana ini g terbatas angkatan qta aja… tp terbuka bagi bea cukai sapa saja… Resmi didirikan nanti Tgl. 08-08-08… jadi yang nyetor sebelum tanggal itu charge setoran awalx.. Rp.100 rebu ji… klo dah tanggal itu hitungannya dah beda… Rp. 250 rebu mi… knapa… ya karena pada saat nyetor setelah tanggal itu…
Jadi klo ada yang minat ajakmi…. Biar preminya rawat inapna tambah guedee…
Apalagi di’??? ka jelasmi klo dah baca ADRT nya echa… ya tapi.. usaha dikit mikirnya… maklum echa pake bahasanya njelimet dikit… hehehehe… biar kayak anggota DPR bede’… bikin undang-undang…
Oh iya atu lagiiii…. Yang paling penting… klo di asuransi
Ok bos… sudami dula nah…
… kosongan pak… iya tungguuu….. hehehe
njama rong dulu tauwwa…
Saran kritik harap di kirim ke kami2, via email bisa… sms bs… nelpon bs… kirim duitnya langsung jg bs… rekening khusus di mandiri, atas nama firman … d tunggu bos sebelum tanggal 10 Juli 2008. Segera nah… biar matangmi rencananya…. Cpat grand launching…
Info lanjut.. hubungimi qta2 di KPU… Ok bos…. Sukses…..
(baca: become together)
=====================================================================
BAB I
Nama, Kedudukan dan Waktu
Pasal 1
Asuransi dan Simpanan bernama Padaidi Padaelo Makassar yang disingkat PPM.
Pasal 2
Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar berkedudukan di Republik
Pasal 3
Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar didirikan pada tanggal 08 Agustus 2008.
BAB II
Visi, Misi dan Motto
Pasal 4
Visi dari Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah “Membentuk dan mempererat rasa solidaritas dan silaturahmi sesama anggota”.
Pasal 5
Misi dari Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah “Memberikan bantuan dana jaminan kesehatan kepada para anggota”.
Pasal 6
Motto dari Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah “Beramal sambil berinvestasi”.
BAB III
Dasar dan Tujuan
Pasal 7
Dasar Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah Nilai kemanusian, kebersamaan dan transparansi.
Pasal 8
Tujuan Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar adalah meringankan beban anggota melalui pemberian jaminan dana kesehatan.
BAB IV
Bentuk
Pasal 9
a. Badan Tertinggi yaitu : Rapat Anggota.
b. Pejabat Pengelola Dana yaitu : Seorang anggota atau lebih yang ditunjuk dari hasil Rapat Anggota yang bertugas mengumpulkan, mengadministrasikan, mengelolah dan mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran dana.
c. Badan khusus yaitu orang-orang yang ditunjuk dari hasil Rapat Anggota dengan tugas-tugas khusus.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota terdiri atas Pendiri dan Anggota Biasa.
BAB VI
Keuangan
Pasal 11
Sumber dana Asuransi dan Simpanan berasal dari Setoran Awal, iuran, sumbangan dan usaha lain yang sah dari anggota dan pihak lain.
BAB VII
Kegiatan
Pasal 12
Menghimpun dana secara periodik dan kontinue dari tiap – tiap anggota dengan besaran yang ditentukan lebih lanjut di dalam Angaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Memberikan bantuan kepada tiap-tiap anggota yang mengalami rawat inap melalui pemberian dana yang besarannya diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Apabila memungkinkan melakukan kegiatan reinvestasi untuk kepentingan seluruh anggota.
Pasal 15
Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditetapkan melalui Rapat Anggota.
BAB VIII
Penggunaan Dana Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo
Pasal 16
Dana Asuransi dan Simpanan digunakan untuk memberikan jaminan kesehatan berupa premi kepada anggota yang telah memenuhi persyaratan.
Pasal 17
Apabila memungkinakan dapat digunakan sebagai modal reinvestasi yang besar dananya ditentukan melalui Rapat Anggota.
Pasal 18
Penggunaan Dana Asuransi dan Simpanan selain tersebut pada pasal 16 dan pasal 17 ditetapkan melaui Rapat Anggota.
BAB IX
Lain-lain
Pasal 19
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah melalui Rapat Anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Rapat Anggota
Pasal 1
Rapat anggota diselenggarakan apabila diusulkan lebih dari 51% dari keseluruhan jumlah anggota.
Pasal 2
Hasil dari Rapat anggota memiliki kekuatan tertinggi dan mengikat seluruh anggota serta dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh 5 orang saksi perwakilan dari anggota.
Pasal 3
Rapat anggota dapat menentukan kebijakan-kebijakan strategis penggunaan dana selain dari tujuan Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar yang tertulis di Anggaran Dasar.
Pasal 4
Rapat anggota dapat membentuk badan khusus yang memiliki tugas-tugas tertentu serta menunjuk ketua dan anggota-anggotanya.
Pasal 5
Apabila dinilai terdapat permasalahan dalam pengelolaan dana, Pejabat Pengelolah Dana dapat dimintai keterangannya didepan Rapat Anggota.
BAB II
Pejabat Pengelola Dana
Pasal 6
Pejabat Pengelola Dana ditunjuk dan diberhentikan melalui Rapat Anggota.
Pasal 7
Masa jabatan Pejabat Pengelola Dana ditentukan melalui Rapat Anggota.
Pasal 8
Pejabat Pengelola Dana dapat menunjuk beberapa orang dari anggota Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar untuk membantu pekerjaan yang diembannya.
Pasal 9
Pejabat Pengelola Dana bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 10
Pejabat Pengelola dana bertugas dan berkewajiban :
a. Mempertanggung jawabkan seluruh dana yang disimpan dan dikeluarkan pada periode kepengurusannya kepada seluruh anggota didepan Rapat Anggota.
b. Melakukan pendokumentasian seluruh informasi secara profesional baik berupa dokumen,
c. Menyediakan seluruh data tentang keluar masuknya aliran dana yang dikelolanya apabila diminta oleh Rapat Anggota.
d. Membuat laporan keuangan yang dapat diakses oleh tiap-tiap anggota atau sebagian dari anggota.
e. Menerima dan melakukan penelitian berkas – berkas pendukung dari anggota yang mengajukan permintaan hak jaminan kesehatan.
f. Memberikan dana kepada anggota yang telah memenuhi syarat mendapatkan bantuan sesuai yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga atau Rapat Anggota.
Pasal 11
Pejabat Pengelola Dana berwenang :
a. Menolak pemberian dana kepada anggota yang mengajukan premi apabila dinilai ada penyimpangan atau pelanggaran dari anggota yang bersangkutan.
b. Meminta dokumen atau surat-menyurat berkaitan dengan permohonan premi anggota.
c. Melakukan konfirmasi ke pihak Rumah Sakit tempat dimana anggota yang mengajukan premi dirawat inap.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 12
Pendiri adalah orang-orang yang bersepakat membentuk dan menjadi anggota dari Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar pada waktu pertama kali dibentuk serta terdaftar sebagai anggota sebelum tanggal 08 Agustus 2008.
Pasal 13
Anggota biasa adalah orang-orang yang bergabung menjadi anggota diluar dari Pendiri Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar, yang terdaftar sebagai anggota setelah tanggal 08 Agustus 2008.
Pasal 14
Keluarga inti (Suami/istri pertama dan anak kandung dari istri pertama) anggota termasuk dalam anggota Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar.
BAB IV
Kewajiban Anggota
Pasal 15
Setiap anggota wajib :
a. Membayar setoran awal dan iuran bulanan.
b. Mematuhi dan menghormati setiap keputusan yang dihasilkan melalui Rapat Anggota dan AD/ART Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar.
c. Kewajiban pembayaran setoran awal dan iuran bulanan anggota dikecualikan kepada keluarga inti (Suami/Istri dan anak) anggota.
BAB V
Hak – Hak Anggota
Pasal 16
Setiap anggota (termasuk keluarga inti anggota) berhak memperoleh bantuan dana jaminan kesehatan (Premi) dari Pejabat Pengelolah Dana dengan nilai sesuai yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga apabila telah memenuhi ketentuan.
Pasal 17
Setiap anggota berhak mengajukan permintaan pencairan premi lebih awal dalam hal rawat inap yang membutuhkan perawatan ICU/ICCU.
BAB VI
Setoran Awal dan Iuran Bulanan
Pasal 18
Besarnya Setoran awal adalah :
a. Rp. 100.000,- bagi Pendiri Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar.
b. Rp. 250.000,- bagi anggota biasa.
Pasal 19
Besarnya iuran bulan bagi anggota adalah Rp. 50.000,- per bulan dan disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan ke rekening yang dikelola oleh Pejabat Pengolah Dana.
Pasal 20
Setoran awal dan iuran bulan tidak dapat diambil kembali oleh anggota dan merupakan milik bersama kecuali ditetapkan lain melalui Rapat Anggota.
BAB VII
Ketentuan Memperoleh Premi Kesehatan
Pasal 21
Setiap anggota dapat memperoleh premi kesehatan apabila ia atau keluarganya benar-benar dalam keadaan sakit yang membutuhkan rawat inap.
Pasal 22
Dapat membuktikan kondisi sakit yang diderita anggota dan perawatannya di Rumah Sakit dengan menunjukkan berkas-berkas atau
Pasal 23
Berkas-berkas atau
a.
b. Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit dimana anggota dirawat.
c. Apabila penerima dana premi adalah anggota keluarga inti (Suami/istri dan anak) dari anggota, wajib melampirkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota keluarganya seperti akte pernikahan atau akte kelahiran.
d. Apabila dianggap perlu Pejabat Pengelola Dana dapat meminta dokumen lain kepada anggota yang akan memperoleh premi.
Pasal 24
Premi kesehatan dapat diperoleh setelah masa keanggotaan berjalan minimal 3 bulan terhitung mulai tanggal dimana anggota telah menyerahkan setoran awal. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dari indikasi penyalahgunaan hak anggota.
Pasal 25
Premi kesehatan tidak termasuk dalam hal yang menyangkut proses persalinan.
BAB VIII
Besaran Premi Kesehatan
Pasal 26
Premi kesehatan yang dapat diterima oleh anggota adalah sebesar keseluruhan biaya yang jenisnya diatur lebih lanjut dalam pasal 30 dan maksimal 10% dari dana yang tersedia pada Pejabat Pengelola Dana.
Pasal 27
Besaran premi kesehatan dapat diberikan lebih dari yang dimaksud pada pasal 26 apabila ditentukan lain oleh Rapat Anggota.
Pasal 28
Besaran premi yang dimaksud pada pasal 17 dapat diberikan maksimal 5% dari dana yang tersedia pada Pejabat Pengelola Dana.
BAB IX
Jenis Biaya – Biaya Yang Ditanggung
Pasal 29
Biaya – biaya yang ditanggung adalah :
a. Biaya sewa kamar pada saat rawat inap.
b. Biaya dokter dan perawatan pada saat rawat inap.
c. Biaya operasi .
d. Biaya rontgen / scaning pada saat rawat inap.
e. Biaya obat-obatan selama rawat inap.
BAB X
Badan Khusus
Pasal 30
Badan khusus terdiri atas ketua dan beberapa orang anggota yang ditunjuk dalam Rapat Anggota serta bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 31
Badan khusus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.
Pasal 32
Tugas dan kewenangan Badan Khusus yaitu :
a. Melakukan reinvestasi atas dana yang tersedia pada Pejabat Pengelola Dana yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Anggota.
b. Ditentukan lebih lanjut oleh Rapat Anggota.
BAB XI
Lain-lain
Pasal 33
Dalam hal anggota tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan pasal 15 huruf (a) selama 2 kali berturut-turut maka hak-hak yang bersangkutan dibekukan.
Pasal 34
Penyelesaian pembekuan hak-hak anggota sesuai dengan pasal 33 dapat diselesaikan dengan menyelesaikan seluruh kewajiban anggota yang masih terutang.
Pasal 35
Dalam hal anggota tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan pasal 15 huruf (a) selama 6 kali berturut-turut maka keanggotaan yang bersangkutan dicabut.
Pasal 36
Terhadap penolakan pencairan premi kesehatan yang diajukan anggota oleh Pejabat Pengelola Dana, anggota dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut dengan mengajukan keberatannya ke forum Rapat Anggota.
Pasal 37
Segala permasalahan yang timbul dari kegiatan-kegiatan Asuransi dan Simpanan Padaidi Padaelo Makassar yang tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diselesaikan melalui Rapat Anggota.
Ditetapkan di Makassar
Tanggal : 08 Agustus 2008
Asuransi dan Simpanan
Padaidi Padaelo
Fredy = ffredy49@yahoo.com
Piddink = amu2_88@yahoo.co.id
Zumriadi = zum_adi@yahoo.com